Tabloid Kita -
Berikut adalah pernyataan pengacara Mary Jane yang lolos hukuman mati, dikutip dari nasional.sindonews.com.
Kuasa hukum terpidana mati asal Filipina, Mary Jane, Agus Salim membenarkan jika eksekusi Mary Jane tidak jadi dilakukan tengah malam tadi.
"Iya, benar ditunda," kata Agus Salim, saat ditemui Sindonews, di dermaga enyeberangan Wijayapura, Cilacap, Rabu (29/4/2015) dini hari.
Dia juga mengatakan, penundaan hukuman mati itu dilakukan Kejaksaan Agung. Namun, saat ditanya alasan Kejaksaan Agung menunda eksekusi tersebut, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung membatalkan eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane. Pembatalan eksekusi terhadap Mary Jane itu dilakukan 30 menit sebelum eksekusi dilakukan.
Baca juga :