Tuesday 26 January 2016

Seorang Anak Diperkosa Secara Bergilir Sebelum di Buang



Terungkap fakta baru bahwa tewasnya Fikriyatul Faidah, siswi SMP Negeri 41 Kenten Palembang, Rabu (20/1/2016) lalu ternyata sebelum dibunuh dengan cara dibuang ke kolam bekas galian, korban terlebih dahulu di perkosa secara bergilir.

Pelakunya tidak lain adalah paman korban sendiri, Somad (34) yang tingg­al serumah dengan korban di Jalan Tanjun­g Api-api lorong sekolahan.

Empat pelaku lainnya yakni, Toni (29) tetangga ko­rban di Jalan Sekolahan RT 27 Talang Jam­bi, Rudi (17) warga Talang Keramat, Rinto (25) di Gasing, dan Adl (13) warga Talang Keramat Banyuasin.

Tersangka bertambah menjadi lima orang setelah diringkus tersangka baru Adl yang ikut membunuh korban.

Kronologis penangkapan, setelah sebelumnya petugas meringkus tersangka Somad (paman korban) dan Toni.

Lalu keesokan harinya hari Minggu (24/1/2016) tim Reskrim Polsek Talang Kelapa berhasil menangkap dua tersangka yang sempat buron Rinto dan Rudi.

Setelah itu dari pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap satu tersangka lagi Adl, anak di bawah umur.

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol P Arianto mengatakan, penangkapan 3 tersangka lainnya setelah timnya menginterograsi dua tersangka Somad dan Toni.

Pada malam harinya, polisi berhasil meringkus dua tersangka lain Rudi dan Adl saat bermain warnet di kawasan Maskerebet.

Rudi yang saat itu berusaha melarikan diri saat penangkapan, terpaksa dihadiah timah panas dan tidak bisa berkutik lagi.

Sementara Adl menyerahkan diri pada petugas saat diringkus.

"Kedua tersangka kita ringkus tepatnya di sebuah warnet di Maskerebet Alang-Alang Lebar. Rudi terpaksa kita hadiah timah panas di kakinya saat mau melarikan diri," ujar Kompol P Arianto didampingi Kanit Reskrim Ady Akhyat.

Lalu polisi berhasil meringkus tersangka lainnya Rinto saat sedang berada di kebunnya di daerah gasing.

Saat itu pun pelaku coba melarikan diri saat disergap, polisi akhirnya menghadiah timah panas saat berusaha meringkus pelaku.

"Terpaksa kita hadiahi timah panas juga agar pelaku tidak melarikan diri," tambahnya.

Menurut keterangan pelaku Somad (paman korban), pemerkosaan dan pembunuhan keji itu dilakukan saat dia minta diantarkan korban (Fikriyatul Faidah) ke TKP, yang di sana telah menunggu empat rekannya Toni, Rudi, Rinto dan Aidil.

Korban lalu dibawa ke gubuk kosong, di sanalah korban dipukul hingga pingsan lalu digilir oleh para tersangka.

Di hadapan petugas Somad mengaku pertama kali memukul keponakannya itu, lalu kemudian Toni ikut memukul dengan menggunakan benda tumpul hingga pingsan.

Ketiga pelaku lainnya Rudi, Rinto dan Aidil ikut memegangi korban agar tidak berteriak.

"Setelah itu dia pingsan barulah kami gilir. Toni pertama kali garap dia (korban), kemudian Rudi giliran kedua, sedangkan aku giliran ketiga garap dia, setelah itu baru Rinto dan terakhir Adl," ujar Somad tanpa ada penyesalan setelah membunuh dan memerkosa keponakannya sendiri.

Sementara Adl bocah bawah umur yang ikut menjadi pelaku membenarkan bahwa dia kebagian memperkosa korban.

Lalu setelah itu memakaikan kembali celana korban sebelum di buang ke kolam bekas galian.

"Waktu itu dia (korban) masih bergerak saat diperkosa secara bergilir" ucap Adl

"Setelah giliran saya pun dia masih begerak, barulah usai perkosa lalu saya kenakan lagi celananya sebelum dibuang," jelas bocah berumur 13 tahun tersebut.

Usai menjalankan aksinya, lalu para pelaku pulang dengan mengendarai sepeda motor yang dibawa pelaku Toni berboncengan dengan Somad.

Sementara Rudi berboncengan dengan Rinto dan sepeda motor milik korban dibawa Aidil untuk dijual.

Di hadapan petugas,Toni mengatakan, uang hasil penjualan sepeda motor dibagi, Rp 1 juta untuk dirinya, Rp 750 ribu untuk paman korban Somad, Rp 200 ribu untuk Rudi dan Rinto dan Rp 50 ribu untuk Aidil.

Sebagai informasi, pada Rabu (20/1/2016) lalu telah ditemukan jasad­ wanita muda yang tewas di kol­am bekas galian di kawasan talang kerama­t akibat aksi begal.

Akhirnya polisi berhasil meringkus 5 pelaku pembegalan tersebut.

Atas perbuatannya tersebut ­pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP ten­tang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUH­P tentang pecurian disertai dengan keker­asan, dengan masa hukuman ­maksimal 15 tahun penjara. (mg16/TS)
Seorang Anak Diperkosa Secara Bergilir Sebelum di Buang Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown